
PERADILAN SEMU PRAKTIK PENGADILAN AGAMA PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
IAIN Ash-Shiddiqiyah Minggu, 19 Februari 2023. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dengan Mata Kuliah Praktik Peradilan Agama, Mata Kuliah Praktik Advokasi dan Mata Kuliah Praktik Penyusunan Putusan Pengadilan, merupakan mata kuliah wajib kejurusan yang mengkolaborasikan antara teori dengan praktik atau biasa kita sebut Praktikum. Dalam hal ini dibimbing langsung oleh Ustadz Khoiru Anam, SH., MH, dan Ustadz.Ahmad Khudori, SH., MH. Sebelum ujian tengah semester (UTS) Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dibekali materi yang menunjang Praktikum.
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) mempraktikkan sidang semu perkara perdata. Dalam hal ini, perkara yang disidangkan adalah mengenai ekonomi syariah kaitannya dengan kasus-kasus yang ada diperbankan syariah. Adapun hasil dari sidang ini, berdasarkan pemaparan praktik sidang semu pengadilan agama oleh mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pada duduk perkara ruang lingkup ekonomi syariah, kasus wanprestasi hutang piutang memutuskan bahwasanya Pengadilan Agama menerima gugatan para penggugat, dengan mengabulkan gugatan para penggugat keseluruhan, menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran hutang kepada penggugat, serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa nominal yang tertera di putusan hakim, dan biaya perkara dibebankan oleh pihak tergugat.
Praktik peradilan semu dilaksanakan di Laboraturium Peradilan Semu Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Praktik Peradilan Semu dilaksanakan secara bertatap muka pada hari Senin secara full, dimana setiap mahasiswa memiliki peran sebagai; Hakim, Penasehat atau Kuasa Hukum, Penggugat atau Tergugat, Panitera serta Peran lainnya. Biasanya mahasiswa dalam melakukan simulasi persidangan wajib menggunakan Uniform sebagai fasilitas simulasi praktik peradilan yaitu Toga Hakim, Toga kuasa hukum, jas hitam bagi Panitera dan lain-lain.
Praktik peradilan pada mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) ini, bertujuan untuk memberikan masukan terkait proses persidangan. Harapannya, dengan adanya Praktik Peradilan ini mampu menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan di bidang hukum dan diharapkan mahasiswa mampu beracara di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama. Dalam kegiatan ini, mahasiswa sangat antusias dan berharap kegiatan seperti ini dapat diselenggarakan tiap semester, mengingat predikat gelar Sarjana Hukum yang akan disandang mereka ketika selesai dari bangku kuliah.
Ditulis Resa Arifatul Afifah
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
Disunting Oleh Ninik Mulyani, SE.I., M.Pd.
Dosen IAIN Ash-Shiddiqiyah.