Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah berupa harta yang bersifat permanen. Dalam pandangan klasik, terutama kalangan terdahulu, pada umumnya wakaf dipraktikkan hanya dalam ruang lingkup masalah peribadatan yang bersifat mahdhah. Misalnya, contoh yang paling umum kita temui adalah wakaf selalu identik dengan sumbangan sebidang tanah untuk pembangunan masjid, pesantren dan berbagai fasilitas peribadatan keagamaan lainnya.
Namun pada saat ini, wakaf diaplikasikan dalam bentuk yang lebih luas lagi. Wakaf tidak hanya melulu soal iuran pembangunan tempat peribadatan semata. Terlebih, pada saat ini, konsep wakaf telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat secara lebih luas lagi. Beberapa kajian terdahulu terkait modifikasi konsep wakaf kontemporer antara lain: wakaf sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan; wakaf diaplikasikan dalam pengembangan bidang pendidikan; dan bahkan wakaf juga sebagai salah satu instrumen dalam pengurangan hutang negara.
Contoh lainnya, setelah konsep wakaf tunai (wakaf uang) dikenalkan di Malaysia, muncul berbagai bentuk usaha dari dana wakaf tersebut yang dikelola secara bersama dengan berbagai pihak. Beberapa contohnya antara lain: bisnis perhotelan, pengembangan objek wisata pantai di daerah Terengganu, bisnis kuliner lokal dan lain sebagainya. Hasil dari bisnis wakaf tunai tersebut, kemudian dialokasikan dalam berbagai sektor seperti fasilitas pendidikan, rumah sakit, fasilitas peribadatan, pengentasan kemiskinan dan lain sebagainya. Wakaf tunai yang dikelola secara tepat dinilai dapat membrikan manfaat secara lebih besar dan dalam waktu yang lebih berkelanjutan.
Artinya, wakaf saat ini tidak lagi dipandang dengan sudut pandang yang sempit. Wakaf sudah dipandang secara lebih luas lagi. Terlebih, jika kita melihat dari segi kemanfaatannya, wakaf yang dikelola secara produktif akan memberikan dampak yang luar biasa. Dalam kajian maslahah mursalah, misalnya, bahwa segala sesuatu tidak hanya dipandang semata karena kedudukannya saja. Melainkan juga bisa ditinjau dari segi kemanfaataanya.
Jika dana wakaf bisa dikelola secara produktif, artinya tidak lagi dikelola secara konvensional, maka dampaknya akan memberi kemanfaatan yang sangat besar lagi bagi umat manusia. Bahkan kalau bisa, di dalam suatu negara, wakaf dikelola dalam jumlah yang besar sehingga bisa menjadi pelaku utama bisnis di negara tersebut. Sehingga, kelompok yang memegang kekayaan terbanyak bukan lagi dimiliki oleh pribadi-prbadi tertentu, atau elite-elite tertentu, melainkan dimiliki oleh umum melalui badan wakaf.
Sebagai conton lain, seperti pada saat ini tengah terjadi Pandemi, yang mana sangat banyak kelompok atau kalangan, terutama kelompok masyarakat bawah, yang sangat memerlukan bantuan bahan pokok makanan untuk sekedar menjaga kelangsungan hidup. Jika kita dapat mengelola dana wakaf secara maksimal, maka ketika terjadi Pandemi seperti ini, keuntungan dari dana wakaf bisa kita gunakan untuk membantu lebih banyak orang lagi. Ini hanya salah satu contoh sederhana saja. Sebenarnya masih sangat banyak lagi contoh-contoh lain seperti wakaf untuk program energi berkelanjutan, wakaf untuk dana abadi pendidikan dan lain sebagainya.
Ditulis oleh Misbahul Munir
Dosen STAI Ash-Shiddiqiyah Lempuing Jaya OKI
NB: Tulisan ini sebelumnya telah terbit di Koran Kedaulatan Rakyat edisi Kamis, 21 Juli 2021 dan diunggah kembali di laman ini atas izin penulis.