Menjangkitnya pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir memberikan dampak besar bagi seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Pandemi covid-19 telah membawa perubahan besar dalam segala aspek kehidupan umat manusia. Salah satu aspek yang paling terpukul adalah dari sektor ekonomi.
Tidak bisa dipungkiri memang, pandemi covid-19 telah memporak-porandakan sektor ekonomi. Baik dari sisi mikro maupun sisi makro. Dampaknya sangat luar biasa. Dari sisi mikro misalnya, banyak perusahaan yang mengalami kerugian, bangkrut, bahkan banyak yang tutup. Buntutnya, banyak karyawan yang diberhentikan dari pekerjaannya.
Dari sisi makro, ketika pandemi covid-19 ini merebak, banyak terjadi pembatasan sosial. Kehidupan ekonomi masyarakat berjalan tidak secara normal. Ketika dulu sebelum terjadinya pandemi, masyarakat leluasa menjalankan aktivitas ekonomi, namun kini dibatasi mengakibatkan terputusnya rantai pasok barang dan jasa yang berputar saat kondisi normal.
Salah satu dampak dari adanya kebijakan pembatasan sosial seperti kebijakan PPKM dan lain sebagainya adalah, terjadinya kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok. Seperti dalam hukum permintaan dan penawaran, apabila barang yang dibutuhkan berkurang sedangkan jumlah yang mengkonsumsi tetap banyak, yang akan terjadi adalah kenaikan harga dari barang tersebut. Jika hal tersebut terjadi pada banyak barang, maka yang terjadi adalah inflasi.
Meskipun dalam laporan pemerintah, angka inflasi selama pandemi covid-19 berlangsung diinformasikan masih aman terkendali, tapi kita tidak bisa memungkiri bahwa dalam kenyataan kehidupan kita sehari-hari, banyak kita temui harga barang-barang kebutuhan pokok lambat laun mulai merangkak naik. Berlahan tapi pasti. Contoh kongkritnya yang terjadi beberapa waktu ini adalah, kenaikan dan kelangkaan minyak goreng. Ini adalah salah satu contoh saja.
Penulis yakin, jika masalah minyak goreng ini tidak diurus dengan baik, cepat dan tepat, bisa jadi akan merambah pada barang kebutuhan pokok lainnya. Dan lagi-lagi, masyarakat yang menjadi kelompok paling terkena pukulan dengan adanya kejadian seperti ini. Ujung-ujungnya yang terjadi adalah, daya beli masyarakat semakin lemah dan menurun.
Daya beli masyarakat secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan masyarakat untuk membelanjakan uang yang dimilikinya untuk membeli barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidup. Daya beli masyarakat ini bisa dijadikan sebagai salah satu acuan kondisi ekonomi masyarakat. Jika daya beli masyarakat stabil atau malah meningkat, itu berarti kondisi ekonomi sedang baik. Sebaliknya, jika daya beli masyarakat menurun, maka kondisi ekonomi sedang buruk.
Serangan pandemi covid-19 telah melemahkan daya beli masyarakat. Lantas bagaimana mengatasinya? Salah satu cara untuk mengerek daya beli masyarakat adalah dengan adanya insentif dari pemerintah. Insentif ini bentuknya beragam, bisa dalam bantuk bantuan secara tunai dari pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya ketika pemerintah memberikan dana bantuan, maka akan terjadi banyak transaksi dilakukan oleh masyarakat yang pada akhirnya akan membangkitkan kembali perputaran roda ekonomi.
Selain insentif dalam bentuk bantuan, pemerintah juga perlu memberikan insentif dari sisi kebijakan fiskal seperti memberikan keringan pengurangan pajak bagi pada pengusaha, terutama pengusaha kelangan kecil dan menengah. Tujuaanya untuk membantu pengusaha mengembangkan usahanya agar lebih besar lagi. Jika sudah besar, maka tentu akan membangkitkan ekonomi kembali, sebagaimana yang disarankan oleh ekonom legendaris asal Inggris, John Maynard Keynes dalam buku fenomenalnya “General Theory of Employment, Interest, and Money”. Keynes menyaranakan, ketika ekonomi sedang melemah, pemerintah perlu menerapkan kebijakan fiskal ekspansif melalui peningkatan belanja pemerintah, bantuan dan insentif pajak. Tujuannya adalah untuk memompa pertumbuhan ekonomi dan juga tentu saja, mengerak daya beli masyarakat.
Ditulisan oleh Misbahul Munir
Salah satu Staf Pengajar di STAI Ash-Shiddiqiyah
Tulisan ini sebelumnya telah diterbitkan di Surat Kabar harian Kedaulatan Rakyat edisi Sabtu, 5 Maret 2022