Mahasiswa Harus Cerdas Bersosial Media
Isu-isu dalam ruang digital masih ramai diberitakan pada media, dalam forum ini pembicara lebih menekankan akan pentingnya literasi dan kecakapan digital. Sebagai langkah mitigasi penyebaran konten kekerasan di medsos khususnya yang melibatkan anak dan remaja. Penggunaan media digital semakin meningkat di kalangan masyarakat dan tak sedikit pula fenomena-fenomena yang tampil pada ruang digital seperti kekerasan, tindakan asusila, cyber bullying, Perjudian, ujaran kebencian, radikalisme berbasis digital, ini Menjadi salah satu ancaman persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu mahasiswa maupun masyarakat harus cerdas dan bijak bersosial media, sebab dalam bermedia sosial terlibat pengambilan keputusan serta interaksi selektivitas Dalam memilih konten.
FORDISMA
Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMA) STAI Ash- Shiddiqiyah kali ini dilaksanakan pada Kamis, 03 November 2022. Mengangkat topik yang cukup menarik, yakni “Literasi Peraturan Pembuatan Konten Di Ruang Digital”. Dalam forum ini mahasiswa diajak untuk saling bertukar pikiran dan pendapat terkait isu mengenai konten-konten yang ada pada ruang digital publik. Forum diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa/mahasiswi dari seluruh fakultas yang terdapat di STAI Ash- Shiddiqiyah. Ustad Khoirul Anam, S.H., M.H hadir sebagai narasumber sekaligus pembicara pada forum diskusi mahasiswa ini, beliau menjadi pemateri dan sebagai pengarah alur diskusi.
Membuat Konten Harus Tahu UU ITE!
UU ITE adalah Undang-Unang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Sebagai Undang-Undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE: Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
Konten negatif yang memicu kerugian konsumen dan juga konten yang menyesatkan telah tertera jelas pada peraturan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 salinan terbaru dari UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Namun yang kini marak terjadi dalam ruang digital adalah konten yang menyebarkan informasi kekerasan tindakan asusila yang merujuk pada konten pornografi. Berlandas pada fenomena tersebut pada dasarnya telah diatur pada Undang-Undang pornografi mengenai pelarangan menyebarluaskan muatan pornografi melalui internet yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi. Tindak asusila disini memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat oleh karena itu definisi Tersebut diterapkan dalam diskusi ini
Baca Juga: Sidang PKL dan PPL Angkatan VIII Tahun 2022
UU ITE
Dalam UU ITE dan perubahannya juga tidak ada istilah pornografi tetapi muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dan ancaman pidana bagi pelanggar diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Masih mengenai pasal 27 UU ITE. Selain Tindakan asusila, pencemaran nama baik juga marak terjadi, hal ini termasuk dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik.” Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah trending di kalangan media. Banyak berita sering muncul kasus tersebut.
Diskusi berjalan dengan santai dan sangat interaktif dari mahasiswa, beberapa mahasiswa juga saling beradu pendapat dan memberikan tanggapan- tanggapan yang kritis dikulik dari materi yang disampaikan, dan semoga forum diskusi ini terus berjalan secara aktif dan semangat dari mahasiswa. Dan terutama mengenai materi pada diskusi kali ini diharapkan mahasiswa dapat cerdas dan bijak dalam bersosial media.
Ditulis oleh Resa Arifatul Afifah
Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Disunting Oleh, Ninik Mulyani,SE.I,M.Pd.