SEKILAS INFO
: - Kamis, 12-09-2024
  • 12 bulan yang lalu / Masa Penginputan Kartu Rencana Studi (KRS) dimulai tanggal 20 Agustus 2023 s/d 24 September 2023
LITERASI PERATURAN PEMBUATAN KONTEN DI RUANG DIGITAL

Mahasiswa Harus Cerdas Bersosial Media

Isu-isu dalam ruang digital masih ramai diberitakan pada media, dalam forum ini pembicara lebih menekankan akan pentingnya literasi dan kecakapan digital. Sebagai langkah mitigasi penyebaran konten kekerasan di medsos khususnya yang melibatkan anak dan remaja.  Penggunaan media digital semakin meningkat di kalangan masyarakat dan tak sedikit pula fenomena-fenomena yang tampil pada ruang digital seperti kekerasan, tindakan asusila,  cyber bullying, Perjudian, ujaran kebencian, radikalisme berbasis digital, ini Menjadi salah satu ancaman persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu mahasiswa maupun masyarakat harus cerdas dan bijak bersosial media, sebab dalam bermedia sosial terlibat pengambilan keputusan serta interaksi selektivitas Dalam memilih konten.

FORDISMA

Forum  Diskusi Mahasiswa (FORDISMA)  STAI Ash- Shiddiqiyah kali ini dilaksanakan  pada Kamis, 03 November 2022. Mengangkat topik yang cukup menarik, yakni “Literasi Peraturan Pembuatan Konten Di Ruang Digital”. Dalam forum ini mahasiswa diajak untuk saling bertukar pikiran dan pendapat terkait isu mengenai konten-konten yang ada pada ruang digital publik. Forum diskusi ini  dihadiri oleh mahasiswa/mahasiswi dari seluruh fakultas yang terdapat di STAI Ash- Shiddiqiyah. Ustad Khoirul Anam, S.H., M.H hadir sebagai narasumber sekaligus pembicara pada forum diskusi mahasiswa ini, beliau menjadi pemateri dan sebagai pengarah alur diskusi.

Membuat Konten Harus Tahu UU ITE!

UU ITE adalah Undang-Unang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Sebagai Undang-Undang  yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE: Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.

Konten negatif yang memicu kerugian konsumen dan juga konten yang menyesatkan telah tertera jelas pada peraturan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau Undang-Undang  Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 19 Tahun 2016 salinan terbaru dari UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun yang kini marak terjadi dalam ruang digital adalah konten yang menyebarkan informasi kekerasan tindakan asusila yang merujuk pada konten pornografi. Berlandas pada fenomena tersebut pada dasarnya telah diatur pada Undang-Undang pornografi mengenai pelarangan menyebarluaskan muatan pornografi melalui internet yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi. Tindak asusila disini memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat oleh karena itu definisi Tersebut  diterapkan dalam diskusi ini

Baca Juga: Sidang PKL dan PPL Angkatan VIII Tahun 2022

UU ITE

Dalam UU ITE dan perubahannya juga tidak ada istilah pornografi tetapi muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dan ancaman pidana bagi pelanggar diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Masih mengenai  pasal 27 UU  ITE. Selain Tindakan asusila, pencemaran nama baik juga marak terjadi, hal ini termasuk dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik.” Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah trending di kalangan media. Banyak berita sering muncul kasus tersebut.

Diskusi berjalan dengan santai dan sangat interaktif dari mahasiswa, beberapa mahasiswa juga saling beradu pendapat dan memberikan  tanggapan- tanggapan yang kritis dikulik dari materi yang disampaikan, dan semoga forum diskusi ini terus berjalan secara aktif dan semangat dari mahasiswa.  Dan terutama mengenai materi pada diskusi kali ini diharapkan mahasiswa dapat cerdas dan bijak dalam bersosial media.

Ditulis oleh Resa Arifatul Afifah

Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Disunting Oleh, Ninik Mulyani,SE.I,M.Pd.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Data Kampus

IAIN ASH-SHIDDIQIYAH

NSPTI : 347446868

Jalan Lintas Timur KM.123
KEC. Lempuing Jaya
KAB. Ogan Komering Ilir
PROV. Sumatera Selatan
KODE POS 30652

Kalender Masehi

September 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30