SEKILAS INFO
: - Kamis, 12-09-2024
  • 12 bulan yang lalu / Masa Penginputan Kartu Rencana Studi (KRS) dimulai tanggal 20 Agustus 2023 s/d 24 September 2023
Dampak Sistemik Riba

Riba (baik fadhl maupun nasî’ah) dahulu – pada zaman Rasulullah s.a.w. – pada umumnya dilakukan secara interpersonal dan amat jarang yang dilakukan bersama-sama (kolektif) atau yang sering kita dengan dengan istilah “riba berjamaah”. Lalu, sampai sejauhmana kita dapat mengatakan riba akhirnya menjadi “sistemik” dan memunyai dampak yang luas?

Pertama, riba dikatakan interpersonal karena hampir selalu disebutkan bahwa pelakunya adalah oknum/perseorangan dan bukan institusional. Ia mewakili dirinya sendiri, bertindak untuk kepentingan antarpribadi dan bukan atas nama organisasi/instansi tempat ia bekerja.

Kedua, riba berkembang menjadi  bersifat  struktural karena  – ternyata – aktivitas ribawi merambah bukan saja pada oknum tertentu tetapi telah masuk dalam struktur kelembagaan sehingga pada hakikatnya lembaga tersebut sudah dicemari riba secara kualitas mapupun kuantitas.

Ketiga, dimaksudkan sebagai kultural karena dirasakan telah menyatu dengan kebiasaan masyarakat secara turun temurun sehingga dianggap sebagai suatu kultur, padahal anggapan tersebut hanyalah merupakan upaya untuk memeroleh pembenaran.

Keempat, menjadi  sistemik  karena  perilaku riba dikemas sedemikian rupa melalui suatu proses yang memeroleh landasan-landasan hukum secara formal sehingga sulit sekali dipisahkan/dibedakan  apakah  kemasan  tersebut  legal ataukah  tidak legal.

Kenapa saya menggarisbawahi pada kalimat perilaku ribawi? Ini yang harus saya jelaskan. Menjadi kekeliruan di dalam pola pemahaman masyarakat pada umumnya, bahwa riba hanya diartikan sebagai menambahkan komoditas atau membungakan uang pribadi/lembaga di luar prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Justeru riba dalam skala besar itu lahir dari perilaku-perilaku ribawi yang hampir setiap hari kita jumpai. Misalnya, dalam ativitas yang bisa merusakdan membatalkan keabsahan akad, yang disebut dengan singkatan: MAGHRIB BIGNIGHT”, yang bermakna Maysîr, Gharar, Riba, Bâthil, Bai’al-Mudhthar, Ikrâh, Ghabn, Najasy, Ihtikâr, Ghisy dan Tadlîs).

 

Selanjutnya, saya menggarisbawahi legal/tidak legal. Maksudnya bahwa, banyak perilaku ribawi tidak tersentuh karena berlindung di balik undang-undang dan peraturan-peraturan. Sejak dahulu sampai sekarang, para pelaku ekobis(ekonomi dan bisnis) biasa melakukan aktivitas MAGHRIB BIGNIGHT dan dianggap sebagai hal yang biasa, dan tentu saja berdampak sistemik pada sistem dan budaya ekobisnis mereka.

Mungkin kita patut berterimakasih pada MUI dan banyak pihak yang mendukung fatwanya tentang ‘bunga bank’ yang menempatkan “bunga-bank”– dengan argumentasi apa pun — adalah bagian daripada riba nasi’ah. Fatwa ini bisa kita elaborasi ke dalam kajian komprehensif tentang riba, termasuk di dlamnya: “Riba Sistemik”, yang tidak hanya berkaitan dengan persoalan bunga bank. Cuma — pertanyaannya — siapa yang mau dan berani memulainya?

Hal lain yang perlu saya tekankan adalah perilaku ribawi kini sudah dan tengah berkembang menjadi ‘semacam’ sebuah ideologi baru yang menakutkan. Dan tentu saja berdampak sistemik pada sendi-sendi kehidupan kita.Kalau ada pelaku ekobis yang melakukan tindakan MAGHRIB BIGNIGHT, dan didukung oleh sebuah sistem dan budaya yang mengakar kuat, maka masyarakat akan menganggap ‘berperilaku ribawi’, asal didukung oleh sistem dan budaya yang melekat adalah ‘benar’. Karena mereka sudah terbiasa membenarkan yang biasa, dan belum terbiasa membiasakan yang benar. Dan bahkan kita terbiasa melakukan tindakan ‘hîlah’ yang banyak mendapatkan kritik dari ulama kontemporer.

Jadi, kita tidak perlu kaget dengan perilaku ‘riba’ yang berdampak sistemik itu. Tubuh kita adalah sistem. Keluarga adalah sistem. Masyarakat adalah sistem. Badan hukum, organisasi, lembaga sampai negara adalah sistem. Jadi, kalau ada yang salah dengan (salah satu) sistem itu, maka sangat dimungkinkan akan berdampak sistemik.

Wallahu A’lam bish-Shawab.

 

Bagikan :

1 komentar

Suhadi, Jumat, 15 Sep 2017

Nice artikel……

Balas

TINGGALKAN KOMENTAR

Data Kampus

IAIN ASH-SHIDDIQIYAH

NSPTI : 347446868

Jalan Lintas Timur KM.123
KEC. Lempuing Jaya
KAB. Ogan Komering Ilir
PROV. Sumatera Selatan
KODE POS 30652

Kalender Masehi

September 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30